Selamat Datang di Website KPP Sadewa Sabrangkidul Purwosari Girimulyo Kulon Progo Yogyakarta - Untuk Pemesanan/Reservasi Hubungi 08121571318 cp Hery Sutarjan

Kamis, 30 Agustus 2012

Foto Kegiatan BIMTEK PERBIBITAN BP3K Kecamatan Girimulyo

foto Kegiatan Bimbingan teknis Perbibitan
Bimbingan teknis Perbibitan Pembibitan





  • Visi 




  •  Tersedianya benih dan bibit ternak berkualitas dalam jumlah yang cukup mudah diperoleh dan dijangkau serta terjamin kontinuitasnya




  • Misi
    1. Memfasilitasi tersedianya benih dan bibit ternak
    2. Mendorong usaha pembibitan ternak rakyat, pemerintah dan swasta
    3. Membina kelembagaan perbibitan
    4. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dibidang perbibitan
    5. Memanfaatkan sumberdaya genetik ternak secara optimal
  • Tujuan
    1. Meningkatkan produksi dan produktivitas benih dan bibit ternak serta pemanfaatan sumberdaya genetik ternak secara berkelanjutan
    2. Menyusun kebijakan dan strategi perbibitan ternak secara nasional
    3. Meningkatkan fungsi kelembagaan perbibitan rakyat, swasta dan pemerintah
    4. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia perbibitan
    5. Mewujudkan iklim usaha pembibitan yang kondusif
    6. Menyusun perencanaan dan pelaporan kegiatan perbibitan
  • Sasaran
    1. Penyediaan benih dan bibit ternak dalam jumlah yang cukup dan berkualitas secara berkelanjutan
    2. Penerbitan peraturan di bidang perbibitan untuk peningkatan pelayanan
    3. Optimalisasi fungsi kelembagaan perbibitan
    4. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia perbibitan (peternak, petugas, kelembagaan perbibitan)
    5. Fasilitasi usaha-usaha pembibitan ternak
    6. Penyusunan perencanaan dan pelaporan kegiatan perbibitan
  • Strategi
    1. Pembinaan perbibitan ternak unggulan nasional maupun daerah
    2. Memfasilitasi usaha pembibitan yang dilakukan UPT/UPTD, rakyat maupun swasta
    3. Mendorong usaha-usaha pembibitan ternak di pedesaan
    4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perbibitan melalui pelatihan, magang, studi banding, dan lain-lain
    5. Mendorong kemitraan usaha pembibitan ternak antara UPT/UPTD, peternak dengan pengusaha
    6. Mendorong pemanfaatan plasma nutfah secara berkesinambungan
  • Kebijakan
    1. Pengelolaan dan peningkatan mutu dan jumlah benih dan bibit ternak
    2. Penyusunan, penyempurnaan, sosialisasi ”Sistem Perbibitan Ternak Nasional” dan peraturan perbibitan
    3. Penguatan koordinasi dan kelembagaan perbibitan
    4. Penguatan SDM perbibitan
    5. Promosi dan membangun citra (brand image) bibit ternak
    6. Koordinasi perencanaan dan pelaporan
  • Program
    1. Peningkatan ketersediaan benih dan bibit ternak serta pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan plasma nutfah
    2. Peningkatan minat usaha pembibitan ternak dan membangun citra (brand image) bibit ternak
    3. Peningkatan koordinasi dan kelembagaan perbibitan
    4. Peningkatan dan pemberdayaan SDM perbibitan
    5. Penyusunan dan penyempurnaan peraturan dibidang perbibitan
  • Tupoksi
    Direktorat Perbibitan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbibitan. Dalam melaksanakan Direktorat Perbibitan menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang ternak bibit ruminansia, ternak bibit non ruminansia, pemuliaan ternak, dan mutu bibit
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ternak bibit ruminansia, ternak bibit non ruminansia, pemuliaan ternak, dan mutu bibit
    3. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang ternak bibit ruminansia, ternak bibit non ruminansia, pemuliaan ternak, dan mutu bibit
    4. Pemberian bimbingan teknis dan evalusi di bidang ternak bibit ruminansia, ternak bibit non ruminansia, pemuliaan ternak, dan mutu bibit
    5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat
    6. Penyusunan perencanaan dan pelaporan

  • Jumat, 24 Agustus 2012

    Obat Tradisional untuk Ternak Kambing

    Bagi peternak di pedesaan untuk mengobati ternak yang sakit sering mengalami kesulitan, karena jauh  (toko obat) dan harga obat yang terlalu mahal, sehingga sulit terjangkau oleh peternak. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dicari alternatif lain yaitu dengan menggunakan obat tradisional yang ada dan dapat dilakukan peternak serta harganya murah. Namun demikian usaha pencegahan juga perlu dilakukan dengan menjaga kebersihan ternak dan lingkungannya, pemberian pakan yang cukup (kualitas dan kuantitas), bersih dan tidak beracun. Untuk mengatasi berbagai penyakit yang sering menyerang kambing melalui pengobatan tradisional

    MENINGKATKAN STAMINA/DAYA TAHAN TUBUH
    KPP SADEWA adalah kelompok tani yang beranggotakan peternak-peternak atau pemelihara ternak dan dimasyarakat lebih dikenal dengan kelompok Pemberdayaan Petani SADEWA. Biasanya komoditas ternak yang dipelihara adalah sejenis sehingga memunculkan kelompok ternak, kelompok ternak kambing, kelompok ternak ayam buras dan sebagainya.
    Kelompok tani ternak bukan hanya sekumpulan anggota yang memiliki keinginan dan kepentingan bersama yang tergabung dalam sebuah wadah kelompok tani akan tetapi juga sebagai sarana untuk pengembangan diri dalam berorganisasi  dan pengembangan ternaknya. Kelompok Pemberdayaan Petani SADEWA menjadi wadah kelas belajar mengajar yang didalamnya setiap anggota memperoleh pengetahuan sehubungan dengan bidang usaha yang ditekuni dan sumber pembelajarannya dapat berasal dari sesama anggota, kelompok lain, lembaga swasta maupun pemerintah.Anggota dapat menarik manfaat yang lebih baik dengan berkelompok daripada ketika tidak berkelompok.
    Kelompok tani ternak yang baik mampu mengembangkan diri dengan selalu kreatif dan berinovasi menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya. Kelompok yang demikian memiliki kegiatan yang penuh variasi sehingga keberadaan kelompok sangat mendukung untuk peningkatan kesejahteraan anggota.  Kegiatan kelompok Tani berupa pengolahan pakan ternak dari limbah pertanian, pengawetan pakan ternak, peningkatan angka kelahiran ternak dengan penerapan teknologi reproduksi modern berupa embrio transfer dan inseminasi buatan, pengolahan kotoran ternak menjadi pupuk organik, pengolahan kotoran ternak menjadi energi terbarukan berupa biogas dan sebagainya.
    Pemerintah memberikan apresiasi kepada peternak-peternak yang tergabung dalam kelompok ternak terutama kelompok yang mampu mengembangkan dirinya secara baik. Beberapa bantuan dikucurkan, seperti  pengembangan kambing domba/kado, pengembangan pakan ternak di lahan kehutanan, pengembangan unit pengolah pakan ternak baik ternak ruminansia maupun unggas, pengembangan unggas di pedesaan, pengembangan integrasi tanaman ternak, pengembangan alat dan mesin peternakan dan masih banyak lagi jenis bantuan yang diberikan.  

    Selasa, 21 Agustus 2012



    KPP SADEWA

    Untuk Pemesanan/Pelatihan Hubungi :

    KPP SADEWA
    Dusun Sabrangkidul Desa Purwosari Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

    Contac Person 

    HP. 081 215713 18      a.n Hery Sutarjan 

    Hp. 085  292 113 991  a.n Jumaryanto
          
    HP. 085102374636      a.n Sutrisno

    Program Kegiatan KPP SADEWA



    Minggu, 12 Agustus 2012

    Struktur Organisasi


    STRUKTUR ORGANISASI
    KELOMPOK PEMBERDAYAN PETANI SADEWA


    Pelindung                     : Kepala dukuh 
    Ketua                          : Hery Sutarjan
    Sekretaris                    : Endri Wiyatno
    Bendahara                   : Subarno
    Seksi : 1.  Humas                                                        : Tukijan
               2.   Peternakan                                                 : Ngatiran
               3.   Kesehatan  Hewan                                     : Jumaryanto, S.Pt
               4.  Produksi                                                      : Suroso
               5. Perhutanan                                                   : Ngatijan
               6. Perikanan                                                     : Untoro
               7. Perkebunan                                                  : Marsono
               8. TPH (Teknologi Pengolahan Hasil)                : Suprihatin
    Anggota    : 1.  Sabar Widodo                                                                              
                       2.  Sutrisno Hadi                         
                       3.  Suroso Aldi                                                                             
                       4Samidi                                    
                       5Sariman                                             
                       6Iswantoro
                       7Harwanto
                       8.  Pracoyo
                     
       Kulon Progo, 10 Maret 2006
                                                                                                               Ketua
                              Mengetahui                                             Klp. Pemberdayaan Petani SADEWA
    Tim Tehnis Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan
                     Kabupaten Kulon Progo




                            Sukamto, S.Pt                                                                     Hery Sutarjan
             NIP. 198106262010011012

    Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ( AD ART )


    ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
    AD/ART
    KELOMPOK PEMBERDAYAAN PETANI “SADEWA”
    DUSUN SABRANGKIDUL, DESA PURWOSARI,KECAMATAN GIRIMULYO,
    KABUPATEN KULON PROGO,
    PROFINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    ANGGARAN DASAR
    PEMBUKAAN
    MUKADIMAH
    Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa Negara Ksatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, memberi jaminan kepada warganya untuk berkumpul dan berserikat dalam rangka terwujudnya masyarakat adil, makmur, aman dan tenteram yang diberkati Tuhan yang Maha Pengasih danPenyayang.
    Bahwa sebagai Warga Negara berkewajiban untuk menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan UUD 1945 dan demikian pula sebagai kelompoktani berkwajiban untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
    Bahwa sabagai Warga Negara berkewajiban untuk memelihara dan melearikan sumbe daya alam sebagai anugeah Tuhan yang maha kuasa baik secara prorangan maupun berkelompok guna kelangsungan hidup dan penghidupan segala makhluk Tuhan dengan perimbangan terebut maka para PETANI sepakat untuk menyatu dalam Tuhan.
    Dengan berpijak kepada landasan dan latar belakang tesebut, maka disusunlah Anggaran Dasar kelompok tani sebagai beikut
    BAB I
    NAMA, PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
    Pasal 1
    Nama

    Kelompok  diberi nama Kelompok Pemberdayaan Petani  KPP SADEWA (Sabar Den Eling Lan Waspada)
    Pasal 2
    Pembentukan

    Kelompok KPP SADEWA dibentuk oleh musyawarah para petani pada 10 Maret 2006 untuk jangka waktu yang tidak
    Pasal 3
    Kedudukan

    Kelompok KPP SADEWA berkedudukan di Sabrangkidul, Purwosari, Girimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kean

    BAB II
    BENTUK DAN SIFAT
    Pasal 4
    Bntuk dan Sifat

    Kelompok KPP SADEWA  merupakan kelompok yang berbentuk Kelompok Tani dan bersifat poduktif

    BAB III
    ASAS DASAR DAN TUJUAN
    Pasal 5
    Asas Dasar
    Kelompok Pemberdayaan Petani  SADEWA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

    Pasal 6
    Tujuan
    Meningkatkan dan memberdayakan kelompok dengan usaha produkif yang dilandasi etika,moral dan seni
    BAB IV
    ORGANISASI
    Pasal 7
    Struktur Organisasi
    Kelompok Pemberdayaan Petani  SADEWA merupakan orgaisai kemasyarakatan yang dipimpin oleh seorang ketua
    Pasal 8
    Kepengurusan
    Kelompok Pemberdayaan Petani  SADEWA dipimpin oleh seorang ketua, seorang sekretaris,seorang bendahara,dan seksi –seksi
    BAB V
    KEANGGOTAAN
    Pasal 9
    Anggota Kelompok terdiri dari 20 Orang
    BAB VI
    MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
    Pasal 10
    Musyawarah
    Musyawarah dilakukan melalui :                   a. Musyawarah Pengurus
                                                                       b. Musyawarah Anggota
    Pasal 11
    Rapat-Rapat
    1.       Rapat Pengurus dan Anggota dilakukan setiap jum’at legi
    2.       Rapat Pengurus dilaksanakan sewaktu-waktu jika ada hal-hal yang mendesak
    BAB VII
    KEKAYAAN KELOMPOK
    Pasal 12
    Kekayaan kelompok terdiri dai swadaya angota kelompok, sumbangan,maupun sisa hasil usaha
    BAB VIII
    Pasal 13
    Perubahan Anggaran Dasar
    Perubahan dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh limapuluh plus stu ( 50 + 1 ) terdiri anggota dan semua pengurus
    BAB IX
    LAIN-LAIN
    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KPP SADEWA
                                                                                          Ditetapkan di : Sabrangkidul
                                                                                                           Tanggal            : 10 Maret 2006

              Ketua                                                                                                    Sekretaris

    Drs. Hery Sutarjan                                                                                       Endri Wiyatno
    Mengetahui
    Kepala Desa Purwosari


    BUDIYANTO



    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    KELOMPOK PEMBERDAYAAN PETANI SADEWA
    SABRANGKIDUL, PURWOSARI, GIIMULYO, KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

    BAB I
    KEANGGOTAAN
    Pasal 1
    Syarat-syarat untuk menjadi anggota kelompok adalah
    1.       Warga yang tercatat sebagai anggota KPP SADEWA
    2.       Belum pernah terlibat kegiatan melangar hukum
    Pasal 2
    Syarat-syarat menjadi Anggota
    1.       Seseorang dianggap syah menjadi anggota jika disudah terdaftar menjadi  anggota KPP SADEWA
    2.       Mematuhi dan menjunjung tinggi keputusan musyawarah mufakat KPP SADEWA        
    Pasal 3  
    Hak dan Kewajiban Anggota
    Hak Anggota KPP SADEWA diantaranya :
    1.       Setiap anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota yang lainnya.
    2.       Mengeluarkan pendapat usul dan saran.
    3.       Memilih dan dipilih sebagai pengurus KPP SADEWA.
    4.       Menggunakan dan memperoleh manfaat dari kelompok,atas dasar keputusan musyawarah.
    5.       Mengembangkan usahanya demi kemajuan bersama.

    Pasal  4
    Pemberhentian Kelompok
    Seseorang anggota dapat kehilangan statusnya sebagai anggota apabila :
    1.       Atas permintaan sendiri
    2.       Karena  diberhentikan
    3.       Meninggal dunia
    Pasal 5
    Sanksi dan denda
    Apabila tidak mematuhi Anggaan Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan lain KPP SADEWA dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan KPP SADEWA tanpa ada uang pesangon.
    BAB II
    KEPENGURUSAN
    Pasal 6
    1.       Susunan kepengurusan terdiri atas :
    A.      Ketua
    B.      Sekretaris
    C.       Bendahara
    D.      Seksi - seksi
    2.       Yang berhak dipiih menjadi Pengurus KPP SADEWA adalah yang  telah  memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
    3.       Masa jabatan Pengurus selama 2 (Dua) Tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode tanpa mengurangi bobot persyaratan sebagai  pengurus.
    Pasal 7
    Susunan Pengurus
    Pengurus kelompok KPP SADEWA terdiri  dari :
    Ketua                                                           : Hery Sutarjan
    Sekretaris                                                    : Endri Wiyatno
    Bendahara                                                   : Subarno
    v  Seksi  TPH                                                       : Suprihatin
    v  Seksi Peternakan                                              : Ngatiran
    v  Seksi Perkebunan                                             : Marsono
    v  Seksi Perikanan                                                 : Untoro
    v  Seksi Perhutanan                                              : Ngatijan
    v  Seksi Produksi                                                  : Suroso
    v  Seksi Kesehatan Hewan/PHT                            : Jumaryanto
    v  Seksi perbibitan/benih                                        : Sarno Wiyadi
    v  Seksi Perhubungan Masyarakat                          : Tukijan           
    Anggota            :    Sabar Widodo
                                  Sutrisno Hadi
                                  Suroso Aldi
                                  Samidi
                                  Sariman
                                  Iswantoro
                                  Harwanto
                                  Pracoyo
    Pasal 8
    Tugas – tugas Pengurus
    A.  Pembina
    1.        Memberikan bimbingan teknis maupun non teknis terhadap kelompok.
    2.       Mediator dan fasilitator antara Kelompok dan Pemerintah.
    3.       Menyampaikan informasi untuk perkembangan dan kemajuan Kelompok
    B.      Pelindung
    1.       Memberikan saran dan arahan yang bersifat membangun.
    2.       Memperlancar kegiatan.
    3.       Sebagai mediator penjelasan kelompok apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diatasi sendiri.
    C.      Tugas Ketua
    1.       Memimpin / mengkoordinir kelompok
    2.       Menampung aspirasi Anggota
    3.       Merumuskan rencana kegiatan
    4.       Membagi tugas organisasi
    5.       Menandatangani  surat-surat yang berkaitan dengan kelompok
    6.       Membuat laporan kepada anggota tentang keaadan Kelompok
    D.      Tugas Sekretaris
    1.       Menggantikan Ketua jika berhalangan
    2.       Mencatat segala aktifita kegiatan Kelompok
    3.       Membuat laporan ( Notulen )
    4.       Membacakan hasil kegiatan
    E.      Tugas Bendahara
    1.       Menggantikan Ketua dan Sekretaris jika berhalangan
    2.       Mencatat keuangan Kelompok
    3.       Membuat Buku Kas
    4.       Memimpin musyawarah berkaitan dengan keuangan
    5.       Merencanakan penggunaan keuangan
    6.       Menggali dan mencari  sumber dana untuk pemupukan modal
    7.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan Kelompok
    F.       Tugas Seksi TPH ( Teknologi Hasil Pengolahan )
    1.       Mengkondisikan Pengolahan Hasil Usaha
    2.       Menggerakkan anggota untuk melaksanakan kegiatan pengolahan hasil
    3.       Melakukan/mengusahakan pelatihan /ketrampilan dalam pengolahan hasil usaha
    4.       Melakukan koordinasi dengan seksi lain dan pengurus KPP SADEWA
    5.       Bertanggungjawab kepada anggota dibidang teknologi pengolahan hasil yang dikondisikan
    G.      Tugas  Seksi Peternakan
    1.       Mengkondisikan Kegiatan peternakan
    2.       Melakukan koordinasi dengan seksi lain dan pengurus KPP  SADEWA
    3.       Bertanggungjawab kepada anggota dibidang peternakan yang dikondisikan
    H.      Tugas Seksi Perkebunan
    1.       Mengkondisikan kegiatan Perkebunan
    2.       Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
    3.       Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang Perkebunan
    4.       Mencari terobosan untuk meningkatkan usaha Perkebunan

    I.   Tugas seksi Perikanan
    1.  Mengkodisikan kegiatan perikanan
    2.  Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
    3.  Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang perikanan
    4.  Mencari erobosan untuk meningkatkan usaha perikanan
    J.   Tugas Seksi Perhutanan
    1.  Mengkodisikan kegiatan perhutanan
    2.  Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
    3.  Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang perhutanan
    4.  Mencari erobosan untuk meningkatkan usaha perhutanan
    K. Tugas Seksi Produksi
    1.  Mengkodisikan kegiatan Produksi
    2.  Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
    3.  Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang produksi
    4.  Mencari erobosan untuk meningkatkan usaha produksi
    L.  Tugas Seksi Ksehatan Ternak
    1.  Mengkodisikan kegiatan Kesehatan ternak
    2.  Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
    3.  Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang keshatan ternak
    4.  Mencari erobosan untuk mengurangi resiko kematian terhadap ternak
    M.     Tugas seksi Perbibitan/Benih
    1.  Mengkodisikan kegiatan peperbibitan/benih
    2.  Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
    3.  Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang pebibian/benih
    4.  Mencari erobosan untuk meningkatkan usaha perbibitan/benih
    N. Tugas Seksi Humas
    1.  Mengkodisikan dan mencari informasi
    2.  Mengkondisikan pelaksanaan usaha
    3.  Mempublikasikan kgiatan yang telah dilakukan kelompok baik internal maupun eksternal.
    4.  Membuat jaringan dngan lembaga instansi dan kelompok lain diluar kelompok tani
    BAB II
    SISA HASIL USAHA
        
    Pasal 9
    Sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh dipergunakan untuk menambah modal keiatan kelompok
    Pasal 10
    Pembina
    Pembina kelompok dapat berasal dai Dinas/Instansi terkait
    BAB IV
    MUSYAWARAH DAN RAPAT
    Pasal 11
    Musyawarah Anggota Kelompok
    Musyawarah dilakukan melalui : Musyawarah Pngurus dan Musyawarah Anggota
    Pasal  12
    Rapat Anggota
    1.  Rapat Anggota kelompok diadakan setiap jum’at legi
    2.  Rapat anggota dimaksudkan untuk membahas kegiatan kelompok
    BAB V
    HARTA KEKAYAAN KELOMPOK
    Pasal 13
    Kekayaan kelompok diproleh dari :
    1.  Swadaya Anggota kelompok
    2.  Hibah dari pihak lain
    3.  Bantuan pihak ketiga yang brsifat tidak mengika

    BAB VI
    SYAHNYA PESIDANGAN DAN KEPUTUSAN
    Pasal 14

    1.  Musyawarah anggota dianggapsyah bila dihadiri 50 + 1 Anggota dan semua pengurus
    2.  Keputusan diambil bedasar hasil musyawarah mufakat
    BAB VII
    PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
    Pasal 15
    Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah jika dihadiri 50 + 1 Anggota da semua Pengurus
    BAB VIII
    PNGESAHAN DAN PENUTUP
    Pasal 16
    Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dan ditetapkan di sabrangkidul, Purwosari, Girimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
    Pasal 17
    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam atuan khusus dan aturan tambahan.
    Pasal 18
    Dngan mulai berlaunya Angggaan Rumah Tangga ini maka segala praturan / keputusan yang brbeda/ berenagan dengan AD/ART ini tidak berlaku.
    Disyahkan dan dittapkan di : Sabrangkidul
    Tanggal                              : 10Maret 2006
                 Ketua                                                                                                                Sekretaris

     Drs. Hery Sutarjan                                                                                                       Endri Wiyatno
    Mengetahui
    Kepala Desa Purwosari


    BUDIYANTO

    kppsadewa.blogspot.com

    • Nikmati sensasi ayunan langit - Ayunan Langit Watu Jaran ini memang sengaja dikembangkan oleh warga desa setempat untuk mendukung desa Purwosari sebagai destinasi wisata yang menarik ba...
      7 tahun yang lalu