ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD/ART
KELOMPOK
PEMBERDAYAAN PETANI “SADEWA”
DUSUN SABRANGKIDUL, DESA
PURWOSARI,KECAMATAN GIRIMULYO,
KABUPATEN KULON PROGO,
PROFINSI DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA
ANGGARAN
DASAR
PEMBUKAAN
MUKADIMAH
Berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa Negara Ksatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang 1945, memberi jaminan kepada warganya untuk
berkumpul dan berserikat dalam rangka terwujudnya masyarakat adil, makmur, aman
dan tenteram yang diberkati Tuhan yang Maha Pengasih danPenyayang.
Bahwa
sebagai Warga Negara berkewajiban untuk menghayati, mengamalkan dan
melestarikan Pancasila dan UUD 1945 dan demikian pula sebagai kelompoktani
berkwajiban untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Bahwa
sabagai Warga Negara berkewajiban untuk memelihara dan melearikan sumbe daya
alam sebagai anugeah Tuhan yang maha kuasa baik secara prorangan maupun
berkelompok guna kelangsungan hidup dan penghidupan segala makhluk Tuhan dengan
perimbangan terebut maka para PETANI sepakat untuk menyatu dalam Tuhan.
Dengan
berpijak kepada landasan dan latar belakang tesebut, maka disusunlah Anggaran
Dasar kelompok tani sebagai beikut
BAB
I
NAMA,
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Kelompok diberi nama Kelompok Pemberdayaan Petani KPP SADEWA (Sabar Den Eling Lan Waspada)
Pasal
2
Pembentukan
Kelompok KPP SADEWA dibentuk oleh
musyawarah para petani pada 10 Maret 2006 untuk jangka waktu yang tidak
Pasal
3
Kedudukan
Kelompok KPP SADEWA berkedudukan di
Sabrangkidul, Purwosari, Girimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kean
BAB
II
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal
4
Bntuk
dan Sifat
Kelompok KPP SADEWA merupakan kelompok yang berbentuk Kelompok
Tani dan bersifat poduktif
BAB
III
ASAS
DASAR DAN TUJUAN
Pasal
5
Asas
Dasar
Kelompok Pemberdayaan Petani SADEWA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
Pasal
6
Tujuan
Meningkatkan
dan memberdayakan kelompok dengan usaha produkif yang dilandasi etika,moral dan
seni
BAB
IV
ORGANISASI
Pasal
7
Struktur
Organisasi
Kelompok
Pemberdayaan Petani SADEWA merupakan
orgaisai kemasyarakatan yang dipimpin oleh seorang ketua
Pasal
8
Kepengurusan
Kelompok
Pemberdayaan Petani SADEWA dipimpin oleh
seorang ketua, seorang sekretaris,seorang bendahara,dan seksi –seksi
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
9
Anggota
Kelompok terdiri dari 20 Orang
BAB
VI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
10
Musyawarah
Musyawarah dilakukan melalui : a. Musyawarah Pengurus
b. Musyawarah Anggota
Pasal
11
Rapat-Rapat
1.
Rapat
Pengurus dan Anggota dilakukan setiap jum’at legi
2.
Rapat
Pengurus dilaksanakan sewaktu-waktu jika ada hal-hal yang mendesak
BAB
VII
KEKAYAAN
KELOMPOK
Pasal
12
Kekayaan kelompok terdiri dai
swadaya angota kelompok, sumbangan,maupun sisa hasil usaha
BAB
VIII
Pasal
13
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan dapat dilaksanakan jika
dihadiri oleh limapuluh plus stu ( 50 + 1 ) terdiri anggota dan semua pengurus
BAB
IX
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KPP SADEWA
Ditetapkan di : Sabrangkidul
Tanggal : 10 Maret 2006
Ketua Sekretaris
Drs. Hery Sutarjan Endri Wiyatno
Mengetahui
Kepala
Desa Purwosari
BUDIYANTO
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK
PEMBERDAYAAN PETANI SADEWA
SABRANGKIDUL,
PURWOSARI, GIIMULYO, KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Syarat-syarat untuk menjadi anggota
kelompok adalah
1.
Warga yang
tercatat sebagai anggota KPP SADEWA
2.
Belum pernah
terlibat kegiatan melangar hukum
Pasal
2
Syarat-syarat
menjadi Anggota
1.
Seseorang
dianggap syah menjadi anggota jika disudah terdaftar menjadi anggota KPP SADEWA
2.
Mematuhi dan
menjunjung tinggi keputusan musyawarah mufakat KPP SADEWA
Pasal
3
Hak
dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota KPP SADEWA diantaranya
:
1.
Setiap
anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota yang lainnya.
2.
Mengeluarkan
pendapat usul dan saran.
3.
Memilih dan
dipilih sebagai pengurus KPP SADEWA.
4.
Menggunakan
dan memperoleh manfaat dari kelompok,atas dasar keputusan musyawarah.
5.
Mengembangkan
usahanya demi kemajuan bersama.
Pasal 4
Pemberhentian
Kelompok
Seseorang anggota dapat kehilangan
statusnya sebagai anggota apabila :
1.
Atas
permintaan sendiri
2.
Karena diberhentikan
3.
Meninggal
dunia
Pasal
5
Sanksi
dan denda
Apabila tidak mematuhi Anggaan
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan lain KPP SADEWA dianggap
mengundurkan diri dari keanggotaan KPP SADEWA tanpa ada uang pesangon.
BAB
II
KEPENGURUSAN
Pasal
6
1.
Susunan
kepengurusan terdiri atas :
A.
Ketua
B.
Sekretaris
C.
Bendahara
D.
Seksi - seksi
2.
Yang berhak
dipiih menjadi Pengurus KPP SADEWA adalah yang
telah memenuhi ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
3.
Masa jabatan
Pengurus selama 2 (Dua) Tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode
tanpa mengurangi bobot persyaratan sebagai
pengurus.
Pasal
7
Susunan
Pengurus
Pengurus kelompok KPP SADEWA terdiri dari :
Ketua
: Hery Sutarjan
Sekretaris
: Endri Wiyatno
Bendahara
: Subarno
v Seksi
TPH
: Suprihatin
v Seksi Peternakan :
Ngatiran
v Seksi Perkebunan : Marsono
v Seksi Perikanan
: Untoro
v Seksi Perhutanan :
Ngatijan
v Seksi Produksi : Suroso
v Seksi Kesehatan Hewan/PHT : Jumaryanto
v Seksi perbibitan/benih : Sarno
Wiyadi
v
Seksi
Perhubungan Masyarakat
: Tukijan
Anggota
: Sabar Widodo
Sutrisno Hadi
Suroso Aldi
Samidi
Sariman
Iswantoro
Harwanto
Pracoyo
Pasal 8
Tugas – tugas Pengurus
A.
Pembina
1. Memberikan
bimbingan teknis maupun non teknis terhadap kelompok.
2. Mediator dan fasilitator antara Kelompok dan
Pemerintah.
3. Menyampaikan informasi untuk perkembangan dan
kemajuan Kelompok
B.
Pelindung
1.
Memberikan
saran dan arahan yang bersifat membangun.
2.
Memperlancar
kegiatan.
3.
Sebagai
mediator penjelasan kelompok apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat
diatasi sendiri.
C.
Tugas Ketua
1. Memimpin / mengkoordinir kelompok
2. Menampung aspirasi Anggota
3. Merumuskan rencana kegiatan
4. Membagi tugas organisasi
5. Menandatangani
surat-surat yang berkaitan dengan kelompok
6. Membuat laporan kepada anggota tentang keaadan
Kelompok
D.
Tugas
Sekretaris
1. Menggantikan Ketua jika berhalangan
2. Mencatat segala aktifita kegiatan Kelompok
3. Membuat laporan ( Notulen )
4. Membacakan hasil kegiatan
E.
Tugas
Bendahara
1. Menggantikan Ketua dan Sekretaris jika berhalangan
2. Mencatat keuangan Kelompok
3. Membuat Buku Kas
4. Memimpin musyawarah berkaitan dengan keuangan
5. Merencanakan penggunaan keuangan
6. Menggali dan mencari sumber dana untuk pemupukan modal
7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan
Kelompok
F.
Tugas Seksi
TPH ( Teknologi Hasil Pengolahan )
1. Mengkondisikan Pengolahan Hasil Usaha
2. Menggerakkan anggota untuk melaksanakan kegiatan
pengolahan hasil
3. Melakukan/mengusahakan pelatihan /ketrampilan
dalam pengolahan hasil usaha
4. Melakukan koordinasi dengan seksi lain dan
pengurus KPP SADEWA
5. Bertanggungjawab kepada anggota dibidang teknologi
pengolahan hasil yang dikondisikan
G.
Tugas Seksi Peternakan
1. Mengkondisikan Kegiatan peternakan
2. Melakukan koordinasi dengan seksi lain dan
pengurus KPP SADEWA
3. Bertanggungjawab kepada anggota dibidang
peternakan yang dikondisikan
H.
Tugas Seksi
Perkebunan
1. Mengkondisikan kegiatan Perkebunan
2. Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan
pengurus KPP SADEWA
3. Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang
Perkebunan
4. Mencari terobosan untuk meningkatkan usaha
Perkebunan
I.
Tugas seksi
Perikanan
1.
Mengkodisikan
kegiatan perikanan
2.
Melakukan
koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.
Bertanggung
jawab kepada anggota dalam bidang perikanan
4.
Mencari
erobosan untuk meningkatkan usaha perikanan
J.
Tugas Seksi
Perhutanan
1.
Mengkodisikan
kegiatan perhutanan
2.
Melakukan
koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.
Bertanggung
jawab kepada anggota dalam bidang perhutanan
4.
Mencari
erobosan untuk meningkatkan usaha perhutanan
K.
Tugas Seksi
Produksi
1.
Mengkodisikan
kegiatan Produksi
2.
Melakukan
koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.
Bertanggung
jawab kepada anggota dalam bidang produksi
4.
Mencari
erobosan untuk meningkatkan usaha produksi
L.
Tugas Seksi
Ksehatan Ternak
1.
Mengkodisikan
kegiatan Kesehatan ternak
2.
Melakukan
koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.
Bertanggung
jawab kepada anggota dalam bidang keshatan ternak
4.
Mencari
erobosan untuk mengurangi resiko kematian terhadap ternak
M.
Tugas seksi
Perbibitan/Benih
1.
Mengkodisikan
kegiatan peperbibitan/benih
2.
Melakukan
koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.
Bertanggung
jawab kepada anggota dalam bidang pebibian/benih
4.
Mencari
erobosan untuk meningkatkan usaha perbibitan/benih
N.
Tugas Seksi
Humas
1.
Mengkodisikan
dan mencari informasi
2.
Mengkondisikan
pelaksanaan usaha
3.
Mempublikasikan
kgiatan yang telah dilakukan kelompok baik internal maupun eksternal.
4.
Membuat jaringan
dngan lembaga instansi dan kelompok lain diluar kelompok tani
BAB II
SISA HASIL USAHA
Pasal 9
Sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh dipergunakan untuk menambah modal
keiatan kelompok
Pasal 10
Pembina
Pembina kelompok dapat berasal dai Dinas/Instansi
terkait
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Musyawarah Anggota Kelompok
Musyawarah
dilakukan melalui : Musyawarah Pngurus dan Musyawarah Anggota
Pasal 12
Rapat Anggota
1.
Rapat Anggota
kelompok diadakan setiap jum’at legi
2.
Rapat anggota
dimaksudkan untuk membahas kegiatan kelompok
BAB V
HARTA KEKAYAAN KELOMPOK
Pasal 13
Kekayaan kelompok diproleh dari :
1.
Swadaya
Anggota kelompok
2.
Hibah dari
pihak lain
3.
Bantuan pihak
ketiga yang brsifat tidak mengika
BAB VI
SYAHNYA PESIDANGAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1.
Musyawarah
anggota dianggapsyah bila dihadiri 50 + 1 Anggota dan semua pengurus
2.
Keputusan
diambil bedasar hasil musyawarah mufakat
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat diubah jika dihadiri 50 + 1 Anggota da semua
Pengurus
BAB VIII
PNGESAHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
Anggaran
Rumah Tangga ini disyahkan dan ditetapkan di sabrangkidul, Purwosari,
Girimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 17
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam atuan
khusus dan aturan tambahan.
Pasal 18
Dngan
mulai berlaunya Angggaan Rumah Tangga ini maka segala praturan / keputusan yang
brbeda/ berenagan dengan AD/ART ini tidak berlaku.
Disyahkan
dan dittapkan di : Sabrangkidul
Tanggal
: 10Maret 2006
Ketua Sekretaris
Drs.
Hery Sutarjan Endri Wiyatno
Mengetahui
Kepala Desa
Purwosari
BUDIYANTO