Selamat Datang di Website KPP Sadewa Sabrangkidul Purwosari Girimulyo Kulon Progo Yogyakarta - Untuk Pemesanan/Reservasi Hubungi 08121571318 cp Hery Sutarjan

Minggu, 12 Agustus 2012

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ( AD ART )


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD/ART
KELOMPOK PEMBERDAYAAN PETANI “SADEWA”
DUSUN SABRANGKIDUL, DESA PURWOSARI,KECAMATAN GIRIMULYO,
KABUPATEN KULON PROGO,
PROFINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
MUKADIMAH
Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa Negara Ksatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, memberi jaminan kepada warganya untuk berkumpul dan berserikat dalam rangka terwujudnya masyarakat adil, makmur, aman dan tenteram yang diberkati Tuhan yang Maha Pengasih danPenyayang.
Bahwa sebagai Warga Negara berkewajiban untuk menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan UUD 1945 dan demikian pula sebagai kelompoktani berkwajiban untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Bahwa sabagai Warga Negara berkewajiban untuk memelihara dan melearikan sumbe daya alam sebagai anugeah Tuhan yang maha kuasa baik secara prorangan maupun berkelompok guna kelangsungan hidup dan penghidupan segala makhluk Tuhan dengan perimbangan terebut maka para PETANI sepakat untuk menyatu dalam Tuhan.
Dengan berpijak kepada landasan dan latar belakang tesebut, maka disusunlah Anggaran Dasar kelompok tani sebagai beikut
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama

Kelompok  diberi nama Kelompok Pemberdayaan Petani  KPP SADEWA (Sabar Den Eling Lan Waspada)
Pasal 2
Pembentukan

Kelompok KPP SADEWA dibentuk oleh musyawarah para petani pada 10 Maret 2006 untuk jangka waktu yang tidak
Pasal 3
Kedudukan

Kelompok KPP SADEWA berkedudukan di Sabrangkidul, Purwosari, Girimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kean

BAB II
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
Bntuk dan Sifat

Kelompok KPP SADEWA  merupakan kelompok yang berbentuk Kelompok Tani dan bersifat poduktif

BAB III
ASAS DASAR DAN TUJUAN
Pasal 5
Asas Dasar
Kelompok Pemberdayaan Petani  SADEWA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 6
Tujuan
Meningkatkan dan memberdayakan kelompok dengan usaha produkif yang dilandasi etika,moral dan seni
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Kelompok Pemberdayaan Petani  SADEWA merupakan orgaisai kemasyarakatan yang dipimpin oleh seorang ketua
Pasal 8
Kepengurusan
Kelompok Pemberdayaan Petani  SADEWA dipimpin oleh seorang ketua, seorang sekretaris,seorang bendahara,dan seksi –seksi
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Kelompok terdiri dari 20 Orang
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Musyawarah
Musyawarah dilakukan melalui :                   a. Musyawarah Pengurus
                                                                   b. Musyawarah Anggota
Pasal 11
Rapat-Rapat
1.       Rapat Pengurus dan Anggota dilakukan setiap jum’at legi
2.       Rapat Pengurus dilaksanakan sewaktu-waktu jika ada hal-hal yang mendesak
BAB VII
KEKAYAAN KELOMPOK
Pasal 12
Kekayaan kelompok terdiri dai swadaya angota kelompok, sumbangan,maupun sisa hasil usaha
BAB VIII
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh limapuluh plus stu ( 50 + 1 ) terdiri anggota dan semua pengurus
BAB IX
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KPP SADEWA
                                                                                      Ditetapkan di : Sabrangkidul
                                                                                                       Tanggal            : 10 Maret 2006

          Ketua                                                                                                    Sekretaris

Drs. Hery Sutarjan                                                                                       Endri Wiyatno
Mengetahui
Kepala Desa Purwosari


BUDIYANTO



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK PEMBERDAYAAN PETANI SADEWA
SABRANGKIDUL, PURWOSARI, GIIMULYO, KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat-syarat untuk menjadi anggota kelompok adalah
1.       Warga yang tercatat sebagai anggota KPP SADEWA
2.       Belum pernah terlibat kegiatan melangar hukum
Pasal 2
Syarat-syarat menjadi Anggota
1.       Seseorang dianggap syah menjadi anggota jika disudah terdaftar menjadi  anggota KPP SADEWA
2.       Mematuhi dan menjunjung tinggi keputusan musyawarah mufakat KPP SADEWA        
Pasal 3  
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota KPP SADEWA diantaranya :
1.       Setiap anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota yang lainnya.
2.       Mengeluarkan pendapat usul dan saran.
3.       Memilih dan dipilih sebagai pengurus KPP SADEWA.
4.       Menggunakan dan memperoleh manfaat dari kelompok,atas dasar keputusan musyawarah.
5.       Mengembangkan usahanya demi kemajuan bersama.

Pasal  4
Pemberhentian Kelompok
Seseorang anggota dapat kehilangan statusnya sebagai anggota apabila :
1.       Atas permintaan sendiri
2.       Karena  diberhentikan
3.       Meninggal dunia
Pasal 5
Sanksi dan denda
Apabila tidak mematuhi Anggaan Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan lain KPP SADEWA dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan KPP SADEWA tanpa ada uang pesangon.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1.       Susunan kepengurusan terdiri atas :
A.      Ketua
B.      Sekretaris
C.       Bendahara
D.      Seksi - seksi
2.       Yang berhak dipiih menjadi Pengurus KPP SADEWA adalah yang  telah  memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
3.       Masa jabatan Pengurus selama 2 (Dua) Tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode tanpa mengurangi bobot persyaratan sebagai  pengurus.
Pasal 7
Susunan Pengurus
Pengurus kelompok KPP SADEWA terdiri  dari :
Ketua                                                           : Hery Sutarjan
Sekretaris                                                    : Endri Wiyatno
Bendahara                                                   : Subarno
v  Seksi  TPH                                                       : Suprihatin
v  Seksi Peternakan                                              : Ngatiran
v  Seksi Perkebunan                                             : Marsono
v  Seksi Perikanan                                                 : Untoro
v  Seksi Perhutanan                                              : Ngatijan
v  Seksi Produksi                                                  : Suroso
v  Seksi Kesehatan Hewan/PHT                            : Jumaryanto
v  Seksi perbibitan/benih                                        : Sarno Wiyadi
v  Seksi Perhubungan Masyarakat                          : Tukijan           
Anggota            :    Sabar Widodo
                              Sutrisno Hadi
                              Suroso Aldi
                              Samidi
                              Sariman
                              Iswantoro
                              Harwanto
                              Pracoyo
Pasal 8
Tugas – tugas Pengurus
A.  Pembina
1.        Memberikan bimbingan teknis maupun non teknis terhadap kelompok.
2.       Mediator dan fasilitator antara Kelompok dan Pemerintah.
3.       Menyampaikan informasi untuk perkembangan dan kemajuan Kelompok
B.      Pelindung
1.       Memberikan saran dan arahan yang bersifat membangun.
2.       Memperlancar kegiatan.
3.       Sebagai mediator penjelasan kelompok apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diatasi sendiri.
C.      Tugas Ketua
1.       Memimpin / mengkoordinir kelompok
2.       Menampung aspirasi Anggota
3.       Merumuskan rencana kegiatan
4.       Membagi tugas organisasi
5.       Menandatangani  surat-surat yang berkaitan dengan kelompok
6.       Membuat laporan kepada anggota tentang keaadan Kelompok
D.      Tugas Sekretaris
1.       Menggantikan Ketua jika berhalangan
2.       Mencatat segala aktifita kegiatan Kelompok
3.       Membuat laporan ( Notulen )
4.       Membacakan hasil kegiatan
E.      Tugas Bendahara
1.       Menggantikan Ketua dan Sekretaris jika berhalangan
2.       Mencatat keuangan Kelompok
3.       Membuat Buku Kas
4.       Memimpin musyawarah berkaitan dengan keuangan
5.       Merencanakan penggunaan keuangan
6.       Menggali dan mencari  sumber dana untuk pemupukan modal
7.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan Kelompok
F.       Tugas Seksi TPH ( Teknologi Hasil Pengolahan )
1.       Mengkondisikan Pengolahan Hasil Usaha
2.       Menggerakkan anggota untuk melaksanakan kegiatan pengolahan hasil
3.       Melakukan/mengusahakan pelatihan /ketrampilan dalam pengolahan hasil usaha
4.       Melakukan koordinasi dengan seksi lain dan pengurus KPP SADEWA
5.       Bertanggungjawab kepada anggota dibidang teknologi pengolahan hasil yang dikondisikan
G.      Tugas  Seksi Peternakan
1.       Mengkondisikan Kegiatan peternakan
2.       Melakukan koordinasi dengan seksi lain dan pengurus KPP  SADEWA
3.       Bertanggungjawab kepada anggota dibidang peternakan yang dikondisikan
H.      Tugas Seksi Perkebunan
1.       Mengkondisikan kegiatan Perkebunan
2.       Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.       Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang Perkebunan
4.       Mencari terobosan untuk meningkatkan usaha Perkebunan

I.   Tugas seksi Perikanan
1.  Mengkodisikan kegiatan perikanan
2.  Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.  Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang perikanan
4.  Mencari erobosan untuk meningkatkan usaha perikanan
J.   Tugas Seksi Perhutanan
1.  Mengkodisikan kegiatan perhutanan
2.  Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.  Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang perhutanan
4.  Mencari erobosan untuk meningkatkan usaha perhutanan
K. Tugas Seksi Produksi
1.  Mengkodisikan kegiatan Produksi
2.  Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.  Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang produksi
4.  Mencari erobosan untuk meningkatkan usaha produksi
L.  Tugas Seksi Ksehatan Ternak
1.  Mengkodisikan kegiatan Kesehatan ternak
2.  Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.  Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang keshatan ternak
4.  Mencari erobosan untuk mengurangi resiko kematian terhadap ternak
M.     Tugas seksi Perbibitan/Benih
1.  Mengkodisikan kegiatan peperbibitan/benih
2.  Melakukan koordinasi dengan seksi lain dengan pengurus KPP SADEWA
3.  Bertanggung jawab kepada anggota dalam bidang pebibian/benih
4.  Mencari erobosan untuk meningkatkan usaha perbibitan/benih
N. Tugas Seksi Humas
1.  Mengkodisikan dan mencari informasi
2.  Mengkondisikan pelaksanaan usaha
3.  Mempublikasikan kgiatan yang telah dilakukan kelompok baik internal maupun eksternal.
4.  Membuat jaringan dngan lembaga instansi dan kelompok lain diluar kelompok tani
BAB II
SISA HASIL USAHA
    
Pasal 9
Sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh dipergunakan untuk menambah modal keiatan kelompok
Pasal 10
Pembina
Pembina kelompok dapat berasal dai Dinas/Instansi terkait
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
Musyawarah Anggota Kelompok
Musyawarah dilakukan melalui : Musyawarah Pngurus dan Musyawarah Anggota
Pasal  12
Rapat Anggota
1.  Rapat Anggota kelompok diadakan setiap jum’at legi
2.  Rapat anggota dimaksudkan untuk membahas kegiatan kelompok
BAB V
HARTA KEKAYAAN KELOMPOK
Pasal 13
Kekayaan kelompok diproleh dari :
1.  Swadaya Anggota kelompok
2.  Hibah dari pihak lain
3.  Bantuan pihak ketiga yang brsifat tidak mengika

BAB VI
SYAHNYA PESIDANGAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 14

1.  Musyawarah anggota dianggapsyah bila dihadiri 50 + 1 Anggota dan semua pengurus
2.  Keputusan diambil bedasar hasil musyawarah mufakat
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah jika dihadiri 50 + 1 Anggota da semua Pengurus
BAB VIII
PNGESAHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dan ditetapkan di sabrangkidul, Purwosari, Girimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam atuan khusus dan aturan tambahan.
Pasal 18
Dngan mulai berlaunya Angggaan Rumah Tangga ini maka segala praturan / keputusan yang brbeda/ berenagan dengan AD/ART ini tidak berlaku.
Disyahkan dan dittapkan di : Sabrangkidul
Tanggal                              : 10Maret 2006
             Ketua                                                                                                                Sekretaris

 Drs. Hery Sutarjan                                                                                                       Endri Wiyatno
Mengetahui
Kepala Desa Purwosari


BUDIYANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kppsadewa.blogspot.com

  • Nikmati sensasi ayunan langit - Ayunan Langit Watu Jaran ini memang sengaja dikembangkan oleh warga desa setempat untuk mendukung desa Purwosari sebagai destinasi wisata yang menarik ba...
    7 tahun yang lalu